Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2012.
Pada laporan, yang dirilis 20 Mei 2013 lalu, BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Capaian ini meningkat dibandingkan dengan opini BPK pada tahun sebelumnya, yang memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2013) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto dan diteruskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Utut Adianto. Hadir 34 orang dari 53 anggota Komisi X DPR RI.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi terhadap temuan di Kemdikbud. Mendikbud menjelaskan, temuan yang dimaksud adalah pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang belum optimal, pertanggungjawaban kegiatan belum lengkap, dan kelemahan pengelolaan bantuan sosial.
“Kalau kita baca temuannya memang sangat besar. Kalau tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi kerugian negara,†kata Mendikbud M.Nuh saat memberikan paparan didampingi oleh Wakil Mendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti dan sejumlah pejabat Kemdikbud.
Untuk penyelesaian administratif, BPK memberikan 68 rekomendasi, untuk penyelesaian pertanggungjawaban 18 rekomendasi, penyetoran ke kas negara sembilan rekomendasi, pemeriksaan lebih lanjut oleh inspektorat jenderal tujuh rekomendasi, dan pengenaan disiplin pegawai 40 rekomendasi.
Mendikbud menyampaikan, Kemdikbud akan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Pada 60 hari ke depan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah penyelesaian. “Hal-hal yang bisa diselesaikan sudah langsung diselesaikan, tetapi kalau ada yang memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan sebagainya akan diselesaikan bersama,†katanya.
Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh Kemdikbud, yakni menyelesaikan pengembalian ke kas negara, mempercepat proses reformasi birokrasi, meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern, dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan. Langkah lainnya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM pengawasan, melaksanakan proses penegakkan disiplin, dan menyelesaikan klasifikasi belanja bantua sosial.
Penulis |
 :  |
|
Editor |
 :  |
|
Dilihat |
 :  |
288 kali |