Jakarta, 8 Mei 2024, Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Definisi Pemuda menurut Undang-undang No. 40/2009 adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Merujuk rentang umur tersebut maka yang terkategori pemuda adalah mereka yang lahir pada tahun 1993 s.d hingga 2007 pada tahun 2024 saat ini
Berdasarkan pengkategorian usia generasi yang ada, maka pemuda Indonesia tergolong pada generasi milenial (kelahiran tahun 1981-1996) dan generasi Z (kelahiran tahun 1997-2012). Tulisan ini akan lebih berfokus pada pemuda bangsa yang tergolong Generasi Z.
Hasil sensus 2020 menunjukkan komposisi mayoritas penduduk Indonesia adalah Generasi Z atau disingkat Gen Z ( sebanyak 27,94%). Artinya, keberadaan Gen Z memegang peranan penting serta memberikan pengaruh pada perkembangan Indonesia saat ini dan nanti, khususnya dalam menyiapkan generasi emas 2045 (https://pskp.kemdikbud.go.id/produk/artikel/detail/3133/gen-z-dominan-apa-maknanya-bagi-pendidikan-kita, diunduh pada tanggal 17 September 2023).
Masih terpatri dalam ingatan ketika dunia dilanda covid 19, kita semua harus membatasi diri dalam beraktivitas yang melibatkan pertemuan secara fisik dengan orang lain. Tiba-tiba kita diharuskan untuk melek teknologi dan menggunakan teknologi digital untuk belajar, bekerja, dan melakukan aktivitas lainnya. Kita dituntut untuk menguasai penggunaan berbagai aplikasi maupun platform digital. Timbul persoalan berupa kesenjangan keterampilan digital pada generasi yang belum terbiasa menggunakan teknologi sehingga membutuhkan lebih banyak waktu dalam melakukan habituasi. Masalah penggunaan teknologi secara terampil nyaris tidak ditemukan pada Gen Z.
Adakah ruang bagi kita untuk tidak menggunakan teknologi digital di masa sekarang? Pembelajaran abad 21 menempatkan teknologi digital sebagai pilihan sarana belajar utama. Kebutuhan teknologi digital di dunia kerja pun semakin tinggi untuk berkomunikasi, mencari informasi, kemudahan bertransaksi, maupun berinovasi. Saat ini kita dapat menyiasati kebutuhan untuk bertatap muka ataupun beraktifitas fisik di lingkungan pendidikan dengan cara memanfaatkan teknologi digital. Banyak proses kerja yang dibuat semakin efektif dan efisien, misalnya dengan meminimalisir penggunaan kertas (paperless) dan pemanfaatan dunia maya.
Gen Z memiliki karakteristik digital natives, atau generasi internet dengan ciri utama yaitu sangat akrab dengan teknologi digital, dan menjadikan teknologi digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Gen Z sangat terbiasa berselancar di dunia maya dan menggunakan teknologi digital dalam bekerja dan beraktivitas. Dengan kemampuan penguasaan digital yang jauh melampaui generasi lainnya, maka hampir selalu Gen Z memimpin dalam penggunaan teknologi digital di berbagai sektor pembangunan.
Ciri lain atau tipikal Gen Z adalah haus dengan rasa ingin tahu, kreatif, inovatif, dan bebas berekspresi. Hal ini menunjukkan bahwa Gen Z perlu diberdayakan sebagai pendobrak tatanan sosial yang sudah terlalu lama berada di zona nyaman. Untuk itu Gen Z dapat mengambil peran sebagai agen perubahan pembangunan. Gen Z dapat menjadi role model yang menjadi contoh dalam berpikir, bertindak, berprestasi, dan mengambil keputusan yang tepat. Sebagai penggerak perubahan, gen Z juga dapat mengajak semua orang di sekitarnya untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan pembangunan. Gen Z dapat terlibat aktif secara konkret dalam pembangunan di daerah masing-masing, tidak hanya pembangunan di kota melainkan juga di desa.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah desa/kelurahan di Indonesia mencapai 83.794 desa/kelurahan pada 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.562 desa/kelurahan terletak di Jawa Tengah. (https://dataindonesia.id/varia/detail/ada-83794-desakelurahan-di-indonesia-pada-2022-ini-sebarannya). Desa merupakan objek utama pembangunan di Indonesia. Fokus utama pembangunan di desa ada pada upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di desa tesebut. Dalam pengambilan keputusan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes), dapat disepakati apa saja yang menjadi kebutuhan Desa. Tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable developments goals atau SDGs) desa dalam Permendesa 06/2023 ialah untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, pendidikan desa berkualitas, serta infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.
Selaras dengan karakter Gen Z yang inovatif, kreatif, unggul dalam penguasaan teknologi digital, maka Gen Z dapat menjadi roda penggerak di desa/kelurahan sebagai basis pembangunan. Keunggulan karakteristik Gen Z perlu dioptimalkan sehingga Gen Z dapat lebih berperan dan berpartisipasi dalam setiap musyarawah desa, pengambilan keputusan, hingga terlibat dalam pelaksanaan keputusan masyarakat desa. Gen Z juga dapat memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa ketika melaksanakan Musrenbangdes. Partisipasi pemuda Gen Z diharapkan dapan menjadikan pembangunan desa lebih inovatif dan kreatif. Contoh lain peran Gen Z adalah berkolaborasi dengan kepala desa dalam melakukan sosialisasi dan publikasi terkait rencana kerja pembangunan. Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa, penggunaan sistem informasi desa, papan informasi desa, dan media lain. Keterampilan Gen Z dalam penguasaan teknologi digital dapat dimanfaatkan pada kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai agen penggerak di desa, maka Gen Z juga harus terlibat aktif di setiap pelaksanaan rencana kerja pembangunan desa.
Saran dan Rekomendasi
Penggunaan teknologi digital semakin dibutuhkan dalam berbagai aktivitas di tengah peradaban modern sekarang. Pemuda yang tergolong dalam Gen Z, memiliki kemampuan yang baik dalam penguasaan teknologi dimaksud. Mereka dapat memimpin dan memprakarsai berbagai aktivitas yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran dan bekerja. Selain itu, Gen Z harus dioptimalkan perannya sebagai agen penggerak pembangunan untuk mendukung dan melaksanakan program kerja di daerah masing-masing. Eksistensi Gen Z dapat dilibatkan dalam tim pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah. Untuk itu pemerintah perlu memberikan ruang lebih kepada Gen Z dalam melaksanakan gerakan pembangunan, tidak hanya di kota tapi juga menjangkau desa.
Literatur
https://pskp.kemdikbud.go.id/produk/artikel/detail/3133/gen-z-dominan-apa-maknanya-bagi-pendidikan-kita (diunduh pada tanggal 17 September 2023)
https://dataindonesia.id/varia/detail/ada-83794-desakelurahan-di-indonesia-pada-2022-ini-sebarannya (diunduh pada tanggal 19 September 2023)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009. Kepemudaan.
Laman : sma.kemdikbud.go.id
Tiktok: Direktorat SMA
Twitter: @dit_sma
Instagram: Direktorat SMA
Facebook: Direktorat SMA - Kemendikbudristek
Youtube: Direktorat SMA
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka
Penulis |  :  | BERYANA EVRIDAWATI |
Editor |  :  | Rica Yanuarti |
Dilihat |  :  | 2460 kali |
Materi pemahaman akan semangat kebhinekaan perdamaian dan non diskriminasi dalam Pembinaan Kerohanian tingkat SMA 2019
Tema Team Building and Campfire dalam Sunburst Youth Camp (SYC 2019 di Singapore