Jakarta - Rapat kerja Kementerian Pendidikan Nasional dengan Komisi X DPR, yang membidangi kesejahteraan rakyat, untuk membahas RUU Pendidikan Kedokteran telah memasuki tahap penetapan mekanisme dan keanggotaan panitia kerja (panja). Rapat kerja berlangsung di Gedung Nusantara I DPR, (27/6), dan dihadiri Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.
Meskipun pendidikan menjadi domain Kementerian Pendidikan Nasional, pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran menjadi domain Kementerian Kesehatan, kendati secara kemitraan Kemenkes berada di bawah Komisi IX DPR. Berbeda dengan Kemdiknas yang menjadi mitra Komisi X yang membawahi bidang pendidikan.
"Dari sisi konten, persiapan dan kerja sama antartim tak ada masalah. Siapa pun yang akan menjadi leading sector. Hanya kompleksitas dari legal prosesnya saja yang menetapkan komisi berapa dan dengan siapa membahasnya," ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal.
Adapun Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, Kementerian Kesehatan diminta menjadi leading sector dalam rapat di Sekretariat Negara karena Kemdiknas masih sibuk mengurus RUU Pendidikan Tinggi. Namun lintas komisi ini tidak menjadi masalah. "Pendidikan kedokteran harus menjadi undang-undang sendiri, karena pendidikan, pelayanan, dan profesi akademisi tidak bisa dipisahkan," ucapnya.
Fasli juga mengatakan, UU Pendidikan Kedokteran ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk pemerataan ketersediaan tenaga dokter di daerah-daerah. "Kita juga bersepakat betapa pentingnya akses kepada anak-anak dari daerah-daerah yang selama ini kurang sekali mendapatkan pendidikan kedokteran. padahal di sana banyak sekali diperlukan dokter-dokter."
Diharapkan, dengan UU Pendidikan Kedokteran, keadilan untuk mendapatkan pendidikan kedokteran dapat dirasakan di setiap propinsi di seluruh Indonesia. Kemdiknas juga akan menyediakan program beasiswa khusus untuk anak-anak di daerah yang memiliki potensi akademik bagus supaya dapat melanjutkan kuliahnya di fakultas kedokteran. UU Pendidikan Kedokteran akan mengatur bagaimana proses pendidikan, peran teaching hospital (rumah sakit pendidikan), dan jaminan pemerataan ketersediaan tenaga dokter. "Kemudian juga bagaimana penjaminan mutu sehingga pendidikan ini melahirkan kompetensi minimal yang sama di mana-mana," tutur Fasli. (Lian)
Penulis |
 :  |
|
Editor |
 :  |
|
Dilihat |
 :  |
735 kali |