#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru dan Pengembangan SMA di Daerah Tertinggal Terpencil Terluar 3T Dan Kluster 4 Tahun 2015

#

Direktorat Pembinaan SMA melalui kegiatan penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan SMA, mengadakan Bimbingan Teknis Review Proposal Bantuan Sosial Pembangunan RKB (Ruang kelas Baru) SMA dan Pengembangan SMA di Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar (3T) Dan Kluster 4 Tahun 2015. Kegiatan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dana bantuan sosial pembangunan RKB tahun anggaran 2015 .

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung ini melibatkan Kepala Sekolah calon penerima bantuan sosial pembangunan RKB SMA. Mereka diundang untuk mendapatkan penjelasan dan informasi teknis tentang mekanisme pengelolaan, penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dan kuintansi penyaluran dana antara Direktorat Pembinaan SMA dan Kepala Sekolah calon penerima bantuan sosial pembangunan RKB SMA.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober 2015 ini dibuka oleh Drs. Purwadi Sutanto,M.Si selaku Direktur Pembinaan SMA. Beliau menyampaikan beberapa paparan tentang dana bantuan sosial, diantaranya sebagai berikut: pemberian bantuan sosial adalah bentuk kepercayaan dari pemerintah kepada sekolah, oleh karena itu penting bagi sekolah untuk menjaga amanah dengan bekerja secara tuntas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA. Dana bantuan sosial yang disalurkan harus benar-benar digunakan untuk pembangunan ruang kelas, digunakan semestinya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pembangunan Ruang Kelas (RKB) adalah bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan daya tampung pendidikan SMA. Tingginya daya tampung tersebut ditandai dengan meningkatnya angka Partisipasi Kasar (APK) SMA. Target pemerintah APK adalah APK pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA) sebesar 93,6 % ditahun 2020.

Workshop yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh 204 orang peserta. Sesi tanya jawab dimanfaatkan oleh para peserta untuk meminta informasi, menyampaikan unek-unek mereka, dan memberikan masukan kepada pihak direktorat.

Mengingat jumlah dana bantuan untuk pembangunan/fisik yang diberikan cukup besar dan tersebar di sejumlah sekolah serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka diberikan juga informasi dan bimbingan teknis kepada penerima bantuan sosial. Informasi tersebut antara lain tentang mekanisme pelaksanaan, pengelolaan bantuan sosial serta bentuk-bentuk pengawasan dan pengendaliaanya.

Agenda dalam kegiatan ini adalah antara lain: (1) sosialisasi program/kebijakan direktorat jenderal pendidikan menengah tahun 2015, (2) sosialisasi program/kebijakan direktorat pembinaan SMA, (3) informasi teknis dan administrasi bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA tahun 2015, (4) evaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan RKB SMA tahun sebelumnya, (5) Review dan revisi proposal dan dokumen kerja bantuan, dan (6) penandatanganan atau kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D)

Pada tanggal 17 Oktober 2015 Kasubdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Drs. Surya Fitri Nurulhuda menutup acara ini dengan memberikan beberapa arahan mengenai bansos RKB dan 3T. Dana ini harus digunakan dengan semestinya. Beliau mengungkapkan, “Kalau cara membangun bangunan yang benar, maka bangunan akan bisa dipergunakan untuk waktu 20 tahun dan kita bisa memberikan anak kesempatan untuk belajar. Ini bukan merupakan hal sepele tapi hal yang besar kita lakukan. Selama setiap tahun ada 1,2 juta anak lulusan SMP yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah berulang-ulang setiap tahun.” Pada workshop tersebut Direktorat memberikan bantuan sekitar 527 ruang kelas. Jika dikalikan 40 saja maka sekitar 2000 anak akan tertampung di SMA untuk angkatan ini.

Terakhir Kasubdit memberikan nasihat kepada para peserta agar dana yang diterima  jangan sampai disalahgunakan. Harus digunakan semestinya, dikelola dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai dana bantuan sosial ini menjadi incaran dari apaarat hukum. 

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  289 kali