Makasar 6 September 2023, Direktorat SMA melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua telah diimplementasikan mulai tahun 2023. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Dalam peraturan pemerintah tersebut, terjadi perubahan kebijakan pengelolaan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dari sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi menjadi pemerintah kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tersosialisasinya arah kebijakan Program DAK Jenjang SMA Tahun 2023 serta terbangunnya kerja sama yang baik dan komitmen yang kuat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Pada Hari pertama diawali dengan kedatangan peserta dan setelah melakukan registrasi maka dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia. Nurul Mahfudi selaku ketua panitia menyatakan bahwa Rapat Koordinasi ini penting untuk menyelaraskan antara kebijakan pusat dengan daerah apalagi dengan aturan khusus yang berlaku di Papua yaitu pendelegasian kewenangan SMA ke dari Pemerintah Propinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hari kedua adalah pemaparan dari Kementerian Keuangan berkenaan dengan penyaluran dana transfer BOSP dan DAK Fisik oleh pak Dony dan pak Bambang. Pak dony menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. DAK Nonfisik dialokasikan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk Mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: Mencapai prioritas Nasional; Mempercepat pembangunan daerah; Mengurangi kesenjangan layanan publik; Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan/atau Mendukung operasional layanan publik. Lebih lanjut penyaluran DAK Non Fisik BOSP tahun 2023 ini penyalurannya 2 tahap. Tahap pertama paling lambat 30 Juni tahun anggaran berjalan dan tahap kedua paling lambat 31 Oktober tahun anggaran berjalan. Dalam hal satuan pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, maka penyaluran tahap II tidak dapat dilakukan. Sedangkan pak Bambang menjelaskan perencanaan DAK sudah dimulai dari T -1. Pengaturan mulai perencanaan sampai pemantauan dan evaluasi untuk memastikan ketercapaian output yang telah ditetapkan. Realisasi kontrak dak fisik bidang penddikan TA 2023 mencapai 96,01%, sedangkan serapan baru 7,16%. Kami mengharapkan dinas untuk segera melakukan percepatan.
Selanjutanya Pak cep kiki dari bappenas dan Pak fathur dari Biro perencanaan lebih menekankan pada konsep kebijakan dak melalui konsep ketuntasan dan proses perencanaan DAK fisik harus didukung dengan data perencanaan yang baik melalui Aplikasi Dapodik dan diusulkan melalui krisna. Lebih lanjut usulan rehabilitasi harus dilampirkan Analisa PUPR.
Sesi terakhir hari kedua adalah pengelolaan DAK oleh pak randy kemendagri. Beliau menjelaskan DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan denga tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut dikelola secara tertib, taat, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Hari ketiga adalah mengenai ARKAS yaitu aplikasi dalam hal perencanaan yang ada disekolah dijelaskan oleh Dadan. Dadan menjelaskan tentang struktur yang ideal di sekolah agar di satuan pendidikan atau sekolah Aplikasi ARKAS ini dapat dikerjakan sesuai dengan fungsinya. Biasanya ARKAS ini diserahkan kepada Operator sekolah padahal bidangnya sangat berbeda dengan Dapodik lanjutnya. Dalam sesi penjelasan Dapodik Ciptian selaku narasumber menjelaskan tentang Dapodik dan fungsinya dalam hal bantuan DAK Fisik. Keterisian, kebenaran, kemutakhiran data di Dapodik ini sangat berpengaruh terhadap disetujui atau tidak usulan bantuan DAK karena bergantung dengan data yang ada di Dapodik.
Selanjutnya Kapokja Data dan Perencanaan Irfan Hary Prasetya dalam paparannya lebih menjelaskan besaran Merdeka Belajar. Merdeka Belajar ini dibuat dimana kita sedang mengalami krisis pembelajaran. Hal ini di buktikan dengan skor PISA anak didik kita yang tertinggal dengan anak didik di negara lain. Peningkatan kemampuan literasi membaca dan angka adalah fokus dari apa yang kita lakukan dalam mengejar ketertinggalan ini.
Lanjut pada sesi tentang Komunikasi disampaikan oleh Kapokja Publikasi, Komunikasi dan Advokasi yaitu Fathuryati Hidayah. Komunikasi yang sangat baik sangat penting agar kebijakan bisa tersampaikan dengan baik ke daerah ujar Fathuryati. Berikutnya juga beliau menjelaskan tentang pentingnya melakukan pencegahan terhadap aksi kekerasan dimana akhir – akhir ini ada beberapa kasus tentang perundungan. Hal ini senada dengan Episode terbaru Merdeka Belajar yaitu Episode 25. Kampanye Sekolah Sehat juga menjadi hal penting juga yang harus diperhatikan sekolah agar peserta didik mempunyai fisik yang sehat dan kuat sehingga bisa menunjang dalam melakukan pembelajaran. Kampanye Sekolah Sehat ini juga di dukung penuh oleh Ibu Negara yaitu Ibu Hj Iriana melalui OASE lanjut Fathnuryati.
Lalu dilanjutkan dengan sesi kelompok dimana peserta dibagi menjadi 3 kelompok yaitu kelompok Kepala Bidang, Pengurus dana BOS dan Pengurus DAK fisik. Hal ini untuk membahas tentang kebijakan, koordinasi antar peserta dan pemerintah pusat.
Terakhir dalam sesi penutupan Kapokja Regulasi dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Untung Wismono menyampailan tentang pentingnya memanfaatkan PMM (Platform Merdeka Mengajar), PBD (Perencanaan Berbasis Data) dan E-Rapor. Pokja Regulasi saat ini sangat fokus dengan penerapan aturan PPDB yang baik dan mengurangi terjadinya kecurangan terhadap PPDB. Pencegahan terhadap tindakan kekerasan juga menjadi fokus lainnya seiring dengan Episode Merdeka Belajar terbaru yaitu Episode 25 tutup Untung.
Penulis |  :  | Whika & Donny |
Editor |  :  | Pokja Regulasi Tata Kelola Satuan Pendidikan |
Dilihat |  :  | 1995 kali |
Bawa Nama Baik Indonesia ke Jepang Lewat Program Tokyo Metropolitan Board of Education
Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka PTM SMA 100% yang dilaksakan di Kota Cirebon