Di hari ketiga, Selasa (23/04) peserta kegiatan Workshop Percepatan Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) SMA
melakukan kerja kelompok untuk lebih detail mengidentifikasi hambatan pencairan dana PIP ditiap-tiap daerah bersama tim Direktorat Pembinaan SMA dan tim BNI 46. Kerja kelompok dibagi ke dalam lima kelompok yaitu; kelompok I (Jateng dan Yogyakarta), kelompok II (Sulteng, DKI Jakarta, Malut, Banten), kelompok III (NTB, Bali, Kalteng, Kalbar, Bali), kelompok IV (Aceh, Babel, Bengkulu, Riau, Kepri), dan kelompok V (Jabar).
Kegiatan kelompok diawali dengan diskusi dan tanya jawab seputar kendala-kendala yang dihadapi diantaranya tentang kesepakatan antara pihak bank penyalur (BNI) dengan sekolah terkait proses pencairan PIP seperti masalah pencairan kolektif, jarak tempuh dari sekolah ke bank, penggunaan PIP manager, dan kendala-kendala lainnya dalam percepatan pencairan PIP. Mereka juga melakukan praktek penggunaan aplikasi PIP Manager sehingga peserta dapat memahami status pencairan dananya.
Identifikasi masalah lainnya yang ditemukan adalah terkait dokumen persyaratan pencairan dan ketentuan lainnya untuk sekolah bisa mencairkan kolektif. Tidak sedikit, persyaratan pencairan yang diminta BNI tidak sesuai dengan juklak PIP. Selain itu masalah pelayanan proses pencairan PIP di bank pun mengalami hambatan seperti keterbatasan kuota jumlah siswa yang mencairkan setiap harinya atau jadwal pengambilan kolektif yang mengantri cukup lama dikarenakan keterbatasan SDM di BNI cabang di tiap daerah. Kehadiran pihak BNI dengan memberikan saran dan penanganan langsung permasalahan ditiap sekolah telah meminimalisir segala keluh kesah yang disampaikan oleh kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi di tiap kelompok.
Pada kegiatan ini para peserta juga diminta mengisi beberapa form kesepakatan tentang rencana pencairan, rekap update data identifikasi yang bisa dan tidak bisa mencairkan, indentifikasi jarak sekolah ke BNI, dan penandatanganan pernyataan kesepakatan antara sekolah dan BNI serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi atau KCD (Kantor Cabang Daerah). Adapula beberapa saran dan masukan dari sekolah, dinas provinsi dan KCD terkait poin-poin kesepakatan proses pencairan antara BNI dan sekolah seperti kesediaan pihak BNI untuk "jemput bola" (baca;mendatangi) sekolah-sekolah yang jaraknya cukup jauh dan memudahkan mekanisme pencairan kolektif.
Teks : tim publikasi dit.psma
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | whika |
Dilihat |  :  | 983 kali |
Materi pemahaman akan semangat kebhinekaan perdamaian dan non diskriminasi dalam Pembinaan Kerohanian tingkat SMA 2019