#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Permendikbud No 18 Tahun 2016 Masa Orientasi Siswa MOS Berubah Menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan

#

Tidak lama lagi tahun pelajaran 2016/2017 akan dimulai. Seperti biasa, di awal tahun pelajaran para siswa baru akan mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa atau biasa disebut MOS. Dalam kegiatan MOS ini umumnya siswa menjalani perpeloncoan, misalnya diharuskan memakai atribut-atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, aksesoris di kepala yang tidak wajar dan sebagainya. Namun demikian, mulai tahun 2016 ini segala macam perpeloncoan tidak lagi diperbolehkan, yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dikeluarkannya Permendikbud tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan  menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini telah diatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidik yang ada di Satuan Pendidikan, dan dengan itu Masa Orientasi Siswa Baru berubah nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran dan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan perpeloncoan atau yang mengandung kekerasan sangat dilarang. Menteri Anies Baswedan bahkan menegaskan, "Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti."

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:

  1. Tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos  kaki  berwarna-warni  tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris  di  kepala  yang  tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan  menyulitkan  dalam pembuatannya  dan/atau  berisi konten yang tidak bermanfaat.  
  6. Atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut

  1. Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  yang  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung  sesuatu  yang  tidak bermanfaat  (menghitung  nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan  minuman  sisa  yang  bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan  hukuman  kepada siswa  baru  yang  tidak mendidik  seperti  menyiramkan air  serta  hukuman  yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan  tugas  yang  tidak masuk  akal  seperti  berbicara dengan  hewan  atau  tumbuhan serta  membawa  barang  yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas  lainnya  yang  tidak relevan  dengan  aktivitas pembelajaran.

Selengkapnya silakan unduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (klik di sini)

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  7386 kali