#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Program Indonesia Pintar Jaminan Akses Layanan Pendidikan Yang Tepat Guna

#

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan  program nasional yang mengemban tujuan sebagai jaminan akses layanan pendidikan bagi anak kurang mampu/rentan miskin agar dapat tamat sampai pendidikan menengah (SMA/SMK).


PIP yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 dan arahan khusus  Presiden Repubilik Indonesia sudah sepatutnya dilaksanakan  dengan seksama oleh seluruh lembaga/instansi terkait, baik pusat maupun daerah  melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi, stakeholder pendidikan termasuk masyarakat sehingga PIP dapat  memberikan manfaat bagi anak dari keluarga tidak mampu/miskin mendapatkan akses layanan pendidikan sampai tamat jenjang Pendidikan Menengah, SMA/SMK.

Berlokasi di Hotel Peninsula, Jakarta, Kemendikbud kembali mengadakan Workshop Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) SMA 2018. Kasi Kepribadian, Subdit Peserta Didik, Alex Firngadi menyampaikan workshop ini akan berlangsung mulai 20 s.d. 23 Maret 2018. Diikuti oleh 332 Peserta perwakilan dari 34 Propinsi di Indonesia. kegiatan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), sehingga program ini bisa menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat penggunaan.  

Adapun peserta yang hadir terdiri dari masing-masing : Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi dari 34 propinsi , Tim Satuan Tugas (Satgas) Dapodik SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi dari 34 provinsi, dan Pejabat/staf yang menangani pendataan PIP tingkat UPTD/KCD dan MKKS SMA sebanyak 264 orang. 

Workshop Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Tahun 2018 ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam mendukung implementasi PIP tahun 2018 secara optimal. Terutama terkait sosialisasi dan informasi KIP 2018, dan pendataan data siswa yang Berpotensi Tidak Bisa Mencairkan Dana PIP 2015 dan 2016 untuk keperluan proses pengembalian dana ke Kas Negara, termasuk penjelasan penggunaan aplikasi PIP Manager SMA sebagi media online berbasis web service untuk mendukung pengelolaan PIP SMA bagi Dinas Provinsi, UPTD/KCD/MKKS dan seluruh SMA di Indonesia.

Direktur Jenderal, Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad dalam sambutanya saat membuka kegiatan ini kembali menyoroti 2 permasalahan yang mencolok dalam pelaksanaan PIP/KIP selama 3 tahun belakangan ini, yaitu permasalah data yang masih tumpang tindih antara satu instansi dengan instansi lain, dan banyaknya jumlah dana PIP yang belum dicairkan atau diaktivasi oleh siswa penerima. Percepatan pencairan PIP ini harus segera dilaksanakan mengingat bahwa saat ini BPK sudah menyatakan dana PIP terutama PIP terutama tahun 2015dan 2016 harus dikembalikan ke Kas Negara. Alasan lain tentunya adalah agar siswa penerima yang sudah ditetapkan dapat memanfaatkan dana PIP untuk membantu biaya personal pendidikan penerima masing-masing. 

"Kesempatan memberikan layanan pendidikan bagi anak tidak mampu melalui PIP ini hasilnya tampak belum sesuai dengan harapan kita. Mari setiap kita membantu dalam croscek data sehingga yang menerima KIP adalah siswa-siswa yang selayaknya pantas menerima. 
Diharapkan juga para peserta yang hadir disini malam ini nantinya mendorong untuk mempercepat proses pencairan ini. Apalagi sekarang sudah dipermudah dengan cara online", ucapnya. 

 

Teks : Syarifah 
Foto : potensi/Panji D

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  585 kali