Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada tahun 2016 ini tengah melanjutkan implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui penyediaan (pencetakan) Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan untuk mendapatkan prioritas layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah (SMA/SMK), mendorong anak penerima KIP yang tidak/belum bersekolah agar kembali bersekolah, serta menyalurkan dana/manfaat PIP bagi siswa pemegang KIP tersebut.
Melalui PIP juga diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan serta mampu menarik siswa putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan agar kembali ke sekolah, baik melalui pendidikan formal (SD, SMP, SMA SMK) maupun non-formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai identitas prioritas calon peserta didik di setiap satuan/ tingkatan pendidikan yang harus mendapatkan layanan pendidikan.
Meski demikian, implementasi PIP di lapangan masih mengalami banyak kendala, seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat, termasuk di sekolah, terhadap PIP/KIP, belum tuntasnya distribusi KIP untuk sepenuhnya sampai ke tangan anak/siswa sasaran, kurang dipahaminya penggunaan dan pemanfaatan KIP dengan baik, belum optimalnya dukungan aparat pemerintahan daerah, kurang tepat/validnya data sasaran penerima KIP serta masih sedikitnya anak yang melaporkan KIP-nya ke sekolah untuk dapat dientri ke dalam dapodik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas serta mewujudkan tujuan PIP dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak/peserta didik kurang mampu, tentunya diperlukan koordinasi dan sinergi dari seluruh stakeholder/pemangku kepentingan bidang pendidikan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Dalam upaya untuk mensosialisasikan KIP secara lebih luas, Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Koordinasi Kartu Indonesia Pintar bagi MKKS SMA Tingkat Nasional 2016." MKKS sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menyebarkan informasi kebijakan/program pendidikan di wilayahnya, MKKS diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam menginformasikan KIP-PIP secara lebih masif kepada sekolah, mendorong anak/siswa pemegan KIP agar melaporkan kartunya ke sekolah masing-masing, serta bersama-sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan unsur pemerintahan di daerah mendata dan mendorong anak penerima KIP yang belum/tidak bersekolah agar kembali bersekolah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 18 sampai 20 Agustus 2016, bertempat di Hotel Mega Anggrek, Jakarta. Sebanyak 519 MKKS dari seluruh kabupaten/kota dan 34 Kepala Subdinas Bidang Pendidikan Menengah /SMA diundang mengikuti kegiatan ini. Acara ini dibuka oleh Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud, Daryanto, serta para pejabat eselon tiga dan empat ini diisi dengan paparan oleh sejumlah narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Ditjen Dikdasmen, Subdit Peserta Didik, Tim Dapodikdasmen, Tim Data KIP Kemdikbud, Tim Ekspeditur KIP Kemdikbud serta Divisi Hubungan Kelembagaan dan Divisi Konsumer Produk BNI 46 sebagai penyalur PIP SMA.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini maka akan terbentuk pemahaman yang lengkap terkait kegunaan atau manfaat KIP/PIP kepada para peserta, dan selanjutnya menyebarkan ke masyarakat luas terutama di sekolah. Silain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan/hambatan distribusi KIP di wilayah masing-masing sehingga KIP dapat diterima oleh seluruh anak/peserta didik sasaran. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong agar anak pemegang KIP segera melaporkan KIP-nya ke sekolah masing-masing untuk selanjuntnya diproses ke dapodik sekolah serta mendorong dan membantu sekolah untuk memperbaiki/update data Dapodik terutama siswa data peserta didik penerima KIP sebagai sebagai sumber data usulan penerima dana/manfaat PIP Kemdikbud 2016. Sinergi yang terbangun dengan dinas pendidikan kabupaten/kota diharapkan dapat membantu sekolah mengatasi masalah terkait dengan KIP PIP dan memberikan layanan pengaduan masyarakat terkait KIP PIP serta mendorong percepatan pencairan/pengambilan dana PIP/KIP SMA 2016 oleh siswa ke bank penyalur.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | |
Dilihat |  :  | 218 kali |
Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada tahun 2016 ini tengah melanjutkan implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui penyediaan (pencetakan) Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan untuk mendapatkan prioritas layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah (SMA/SMK), mendorong anak penerima KIP yang tidak/belum bersekolah agar kembali bersekolah, serta menyalurkan dana/manfaat PIP bagi siswa pemegang KIP tersebut.
Melalui PIP juga diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan serta mampu menarik siswa putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan agar kembali ke sekolah, baik melalui pendidikan formal (SD, SMP, SMA SMK) maupun non-formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai identitas prioritas calon peserta didik di setiap satuan/ tingkatan pendidikan yang harus mendapatkan layanan pendidikan.
Meski demikian, implementasi PIP di lapangan masih mengalami banyak kendala, seperti masih kurangnya pemahaman masyarakat, termasuk di sekolah, terhadap PIP/KIP, belum tuntasnya distribusi KIP untuk sepenuhnya sampai ke tangan anak/siswa sasaran, kurang dipahaminya penggunaan dan pemanfaatan KIP dengan baik, belum optimalnya dukungan aparat pemerintahan daerah, kurang tepat/validnya data sasaran penerima KIP serta masih sedikitnya anak yang melaporkan KIP-nya ke sekolah untuk dapat dientri ke dalam dapodik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas serta mewujudkan tujuan PIP dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak/peserta didik kurang mampu, tentunya diperlukan koordinasi dan sinergi dari seluruh stakeholder/pemangku kepentingan bidang pendidikan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Dalam upaya untuk mensosialisasikan KIP secara lebih luas, Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi dan Koordinasi Kartu Indonesia Pintar bagi MKKS SMA Tingkat Nasional 2016." MKKS sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menyebarkan informasi kebijakan/program pendidikan di wilayahnya, MKKS diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam menginformasikan KIP-PIP secara lebih masif kepada sekolah, mendorong anak/siswa pemegan KIP agar melaporkan kartunya ke sekolah masing-masing, serta bersama-sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan unsur pemerintahan di daerah mendata dan mendorong anak penerima KIP yang belum/tidak bersekolah agar kembali bersekolah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 18 sampai 20 Agustus 2016, bertempat di Hotel Mega Anggrek, Jakarta. Sebanyak 519 MKKS dari seluruh kabupaten/kota dan 34 Kepala Subdinas Bidang Pendidikan Menengah /SMA diundang mengikuti kegiatan ini. Acara ini dibuka oleh Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud, Daryanto, serta para pejabat eselon tiga dan empat ini diisi dengan paparan oleh sejumlah narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Ditjen Dikdasmen, Subdit Peserta Didik, Tim Dapodikdasmen, Tim Data KIP Kemdikbud, Tim Ekspeditur KIP Kemdikbud serta Divisi Hubungan Kelembagaan dan Divisi Konsumer Produk BNI 46 sebagai penyalur PIP SMA.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini maka akan terbentuk pemahaman yang lengkap terkait kegunaan atau manfaat KIP/PIP kepada para peserta, dan selanjutnya menyebarkan ke masyarakat luas terutama di sekolah. Silain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan/hambatan distribusi KIP di wilayah masing-masing sehingga KIP dapat diterima oleh seluruh anak/peserta didik sasaran. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong agar anak pemegang KIP segera melaporkan KIP-nya ke sekolah masing-masing untuk selanjuntnya diproses ke dapodik sekolah serta mendorong dan membantu sekolah untuk memperbaiki/update data Dapodik terutama siswa data peserta didik penerima KIP sebagai sebagai sumber data usulan penerima dana/manfaat PIP Kemdikbud 2016. Sinergi yang terbangun dengan dinas pendidikan kabupaten/kota diharapkan dapat membantu sekolah mengatasi masalah terkait dengan KIP PIP dan memberikan layanan pengaduan masyarakat terkait KIP PIP serta mendorong percepatan pencairan/pengambilan dana PIP/KIP SMA 2016 oleh siswa ke bank penyalur.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | |
Dilihat |  :  | 218 kali |