#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Melaksanakan Verifikasi SMA Calon Penerima Bantuan USB dan Renovasi 2018

#

Dari tanggal 14 sampai 17 Februari 2018, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana (KSP) Direktorat Pembinaan SMA (Dit. PSMA) melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap SMA calon penerima bantuan unit sekolah baru (USB) dan renovasi.

USB yang diverifikasi merupakan usulan dari dinas pendidikan provinsi sementara usulan renovasi bangunan SMA berasal dari SMA yang disetujui oleh dinas pendidikan provinsi. Verifikasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan data yang absah terkait syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh SMA calon USB dan SMA calon penerima bantuan renovasi.

Salah satu syarat bagi calon USB SMA adalah lahannya harus memiliki kelengkapan legalitas (status lahan) yang jelas, minimal Surat Keterangan dari BPN setempat bahwa dinas provinsi sedang mengurus sertifikat untuk lahan calon USB SMA dengan luas minimal 1 Hektar. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah terletak di pemukiman umum, mudah dijangkau, tersedia jalan masuk yang memadai; bebas dari gangguan suara, bau dan keramaian, terdapat jaringan listrik dan jaringan komunikasi, tersedia sumber air bersih, tetapi tidak berada di daerah aliran sungai (DAS), kontur tanah relatif datar, bebas dari pengaruh jaringan listrik tegangan tinggi, bebas dari banjir, genangan air, rawa dan potensi tanah longsor, dan tidak termasuk wilayah konservasi.

Sementara itu, kriteria yang harus dipenuhi sekolah untuk mendapatkan bantuan renovasi adalah Usia bangunan SMA lebih dari 20 tahun, sekolah memiliki kemampuan dan komitmen internal untuk sharing biaya guna mendukung penyelesaian pekerjaan renovasi, memiliki dokumen masterplan sebagai rencana jangka panjang pengembangan sekolah dan melakukan menyelesaikan proses penghapusan aset untuk sasaran bangunan renovasi yang sudah tidak mendukung fungsi bangunan.

 

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  282 kali