#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

#

Menyambut hari pertama sekolah tahun pelajaran baru 2016-2017 yang akan dimulai hari Senin, 18 Juli 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, yang mengajak orangtua mengantar anaknya di hari pertama, yang bertujuan untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi menyetujui dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah yang  ditegaskan dengan surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016. Setelah mengantarkan, pegawai diminta hadir ke tempat kerja masing-masing.

Dalam edarannya, Mendikbud  menyebutkan bahwa hari pertama sekolah menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Sementara itu, dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan, hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah. Namun demikian, diingatkan kepada ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke seolah pada tanggal 18 Juli 2016, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan izin.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada  Guberbur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, sedangkan Surat Menteri PANRB ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.  

 

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  604 kali