Tanggal 27 Juli 2015 merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2015/2016 di Indonesia setelah berakhirnya liburan panjang yang bebarengan dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Hari pertama masuk sekolah juga ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya adalah Twitter, Berbagai pengalaman dan cerita di hari pertama sekolah ramai diperbincangkan pada jejaring sosial tersebut. Sebagaian besar menceritakan tentang kegiatan perkenalan siswa baru dan halalbihalal karena masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Lewat akun resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan @Anies Baswedan juga menghimbau agar di hari pertama masuk sekolah tidak ada praktik perpoloncoan dan kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD). Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 dan surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut dapat dibaca pada laman link berikut ini: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-07-26/surat edaran mendikbud : pencegahan praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan.
Ada dua point penting yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik atau menjerumus pada praktik perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam ataupun di luar sekolah.
Dalam melakukan MOPD ini sebenarnya tujuan dan tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, mengenalkan lingkungan sekolah, mengenalkan cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal terbentuknya budaya sekolah yang menunjang proses pembelajaran. Kakak kelas maupun alumni sekolah dilarang keras melakukan tindakan yang mengarah pada tindak perpeloncoan, pelecehan dan kekerasan pada adik kelas.
Selama masa MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orangtua/wali dalam bentuk apapun. Kepala Sekolah juga diharuskan mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 55 Tahun 2014. Tentang MOPD di sekolah dan wajib menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran ini juga tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan MOPD. Jika terjadi adanya tindak pelecehan dan kekerasan makan dinas pendidikan dapat melakukan tindakan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Dalam poin kedua, Mendikbud menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua/wali peserta didik, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Jika ada tindakan penyimpangan, orangtua/wali dapat melaporkan melalui laman :http/modp.kemdikbud.go.id atau melalui dinas daerah masing-masing.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | |
Dilihat |  :  | 503 kali |