#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Menggali Akar Masalah dan Dampak Kebijakan PPDB

#

Pendidikan merupakan salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945, pasal 31 ayat 1, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara, sesuai pasal 5 UU No.5 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juga berhak menikmati pendidikan yang bermutu.

Sebagai ikhtiar menunaikan kewajiban tersebut, para pemaku kebijakan bidang pendidikan, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, setiap tahunnya menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sebagai bagian penting dalam pendidikan di Indonesia, Kemendikbudristek menerbitkan kebijakan yang mengatur pelaksanaan PPDB bagi semua jenjang, mulai TK, SD, SMP, sampai dengan SMA, dan SMK. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017. Peraturan ini menetapkan ada empat jalur dalam proses PPDB yaitu, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Dalam peraturan tersebut, jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota terbesar dalam PPDB. Sesuai aturan, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Selanjutnya jalur perpindahan orangtua, dalam pasal 15 ayat 1 butir a dan b, menyebutkan, masing-masing hanya menerima paling banyak 5% dari total jumlah penerimaan siswa, sedangkan untuk jalur penerimaan peserta didik dari keluarga kurang mampu, sesuai pasal 16 ayat 1, jumlah paling sedikit sebanyak 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Penerapan kebijakan PPDB ini sejatinya bagian dari ikhtiar untuk memperluas akses layanan pendidikan dengan cara mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal peserta didik, dan mendorong pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan dengan menghilangkan eksklusivisme dan diskkriminasi khususnya di sekolah negeri.

Sebagai gambaran, sebelum penerapan kebijakan ini, terdapat persepsi masyarakat mengenai sekolah pavorit dan sekolah non-favorit. Masyarakat biasanya berusaha dengan segala cara mendaftarkan anak mereka ke sekolah berlabel pavorit. Mereka melakukan itu karena menganggap sekolah berlabel favorit itu memiliki kualitas bagus.

Praktik ini menyebabkan siswa berkemampuan baik menumpuk di sekolah tertentu, sedangkan di sekolah lain yang tidak pavorit, hanya menerima pelimpahan siswa yang tersisih dari penerimaan sekolah pavorit.

Salah satu alasan penerapan kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan penerimaan siswa melalui jalur zonasi adalah menghapus label sekolah pavorit dan non-favorit. Kebijakan ini, juga membuka kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang, baik secara kompetensi maupun sosial ekonomi bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Namun, dalam penerapannya kebijakan ini tak selalu berjalan mulus. Berbagai permasalahan kerap mewarnai setiap pelaksanaan PPDB. Hal inilah yang mendorong pemerintah merevisi kebijakan terkait PPDB. Tercatat sejak 2017, pemerintah telah empat kali melakukan revisi. Mulai dengan Permendikbud No.17 tahun 2017, Pemerindikbud No.14 tahun 2018, Permendikbud No.51 tahun 2018, Permendikbud No.44 tahun 2019, dan terakhir Permendikbud No.1 tahun 2021.

Meskipun pemerintah terus memperbaiki kebijakan, namun masalah dan kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB terus terjadi. Pelaksanaan PPDB yang mengacu pada Permendikbud tahun 2021 pun diwarnai masih diwarnai persoalan, di antaranya minimnya sosialisasi pendaftaran calon peserta didik, sehingga di beberapa daerah para orangtua mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.

Persoalan lainnya yang juga mewarnai penyelenggaraan PPDB adalah masih adanya persepsi sekolah pavorit yang dianggap memiliki kualitas lebih baik dari sekolah yang non-pavorit sehingga menyebabkan jumlah pendaftar melampaui kapasitas sekolah.

Persoalan juga muncul akibat praktik tidak transparan dalam pelaksanaan PPDB. Di beberapa daerah, praktik semacam ini memperkuat dugaan praktik kecurangan, manipulasi atau intervensi dari pihak-pihak yang sebetulnya tidak berwenang. Persoalan berikutnya terkait sistem jaringan yang sering bermasalah atau orangtua yang tidak memiliki kompetensi menggunakan gawai untuk mendaftarkan anaknya.

PPDB juga menimbulkan permasalahan kepada calon peserta didik, terutama mereka yang tidak diterima di sekolah yang mereka inginkan. Beberapa permasalahan dimaksud di antaranya kecewa dan cemas karena merasa gagal untuk belajar di sekolah yang diinginkan, demotivasi untuk belajar di sekolah yang bukan diinginkan, memiliki rasa tidak diterima oleh lingkungan terutama kalau sekolah yang diinginkan adalah sekolah pavorit, menambah pengeluaran dana dan memberatkan bagi siswa miskin terutama kalau diterima di sekolah swasta yang berbayar.

Selain peserta didik, guru juga merasakan permasalahan yang berkaitan dengan PPDB ini, di antaranya guru harus bekerja ekstra keras terutama menangani peserta didik dengan akademik yang rendah, guru juga harus mampu mengatasi kesenjangan keterampilan dan pengetahuan peserta didik, guru juga harus mampu memotivasi dan meningkatkan minat peserta didik baru yang tidak memiliki budaya belajar.

Berangkat dari berbagai permasalahan tersebut, Direktorat SMA Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek melakukan evaluasi terhadap kebijakan PPDB yang berlaku saat ini. Evaluasi ini untuk mengindentifikasi persoalan-persoalan PPDB yang muncul sehinggga dapat merumuskan saran pemecahan dalam rangka perbaikan kebijakan PPDB.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 4 September s.d. 22 September 2023 di delapan kota, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Berau, DKI Jakarta, Kabupaten Tabanan, Kota Bandar Lampung, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kota Bengkulu, dan Kota Kupang.

Kegiatan ini mengudang responden yang terdiri atas wakil kepala sekolah bidang kurikulum sebagai ketua pelaksana panitia PPDB sekolah jenjang SMP dan jenjang SMA, guru, dinas pendidikan, dan orangtua siswa.

Melalui kegiatan ini, seperti disampaikan Kapokja Regulasi dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Direktorat SMA Untung Wismono, Kemedikbudristek dapat melakukan analisis faktor apa saja yang menjadi akar permasalahan PPDB, sekaligus menganalisis dampak dari kebijakan PPDB.

“Evaluasi kebijakan PPDB sangat penting untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul sehingga dapat merumuskan pemecahan dalam rangka perbaikan kebijakan PPDB,” ujarnya. (sa)

Penulis  :  Erik, Abuy
Editor  :  Pokja Regulasi Tata Kelola Satuan Pendidikan
Dilihat  :  7272 kali


#
05-Jan-2024

Duta SMA Nasional 2023 Shafiqa Azwa Hafiza Peduli Literasi dan Bahasa Isyarat

#
05-Jan-2024

Lantar Maulana Anugerah Daiva Duta SMA Nasional 2023 Prihatin dengan Maraknya Kekerasan di Kalangan Pelajar

#
04-Jan-2024

VANIA PUTRI ARFANDA KURNIA DUTA SMA NASIONAL BERBAKAT 2023 Menggali Potensi Meraih Prestasi

#
04-Jan-2024

Muhammad Iqbal Raihan Siswa SMA MUHAMMADIYAH 1 YOGYAKARTA Matematika Adalah Solusi