Bertempat di Hotel Horison, Jl. Pelajar Pejuang 45 No.121 Buah Batu Bandung, Direktorat Pembinaan SMA, Subdit Sarana dan Prasarana mengadakan Workhosp Review Proposal Sekolah Calon Penerima Bantuan Sosial Ruang Kelas Baru (RKB) SMA dan Calon Penerima Rehabilitasi Ruang Belajar. Acara workshop ini merupakan periode tahap ke 4 Pemberian Bantuan Sosial Dari Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan dihadiri oleh kepala sekolah yang terpilih yakni sebanyak 169 kepala sekolah dari sekolah seluruh provinsi.
Kegiatan ini menghadirkan para kepala sekolah calon penerima bantuan sosial RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabiliasi Ruang Belajar untuk mendapatkan penjelasan dan informasi teknis mekanisme pengelolaan bantuan sosial serta penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dan kuintansi penyaluran dana antara Direktorat Pembinaan SMA dan sekolah penerima bantuan.
Acara yang di gelar pada tanggal 18-20 Agustus 2015 ini dibuka oleh Surya Fitri Nurulhuda, SE, M.Si, selaku Kasubdit Sarana dan Prasarana. Di buka dengan pidatonya yang menekankan pada prosedur, pelaporan data sesuai dengan yang dianalisis dan bersama-sama terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan bantuan sosial.
Agenda kegiatan yang dilakukan selama tiga hari ini diantaranya sebagai berikut : 1) Hari pertama, Membahas Kebijakan Subdit Sarana dan Prasarana dengan Narasumber Surya Fitri Nurulhuda dan Drs. Supriyatna, MM, 2) pada hari kedua ini dengan pleno standar fungsi dan ruang bangunan SMA, Bangunan SMA Tahan Gempa, Teknik Pengendalian Jadwal, Biaya dan Kualitas dalam Monitoring pembangunan Sekolah, Tata Cara Pengelolaan keuangan dan Perpajakan, Pengelompokan kepala sekolah untuk Meriew Pengelolaan Bansos, Pelaporan, MoU dan SP2D, 3) dan pada hari ketiga adalah untuk penandatangan kuintansi, SP2D, Pakta Integritas, Surat Pernyataan dan Tanggung jawab Mutlak, Berita acara pembayaran bantuan sosial, dan diakhiri oleh acara penutupan dari Kasubdit Sarana dan Prasarana.
Hasil yang dilaharapkan dari pelaksanaan kegiatan workshop ini adalah; 1) proposal hasil review yang telah disepakati perbaikannya dan pernyataan jangka waktu penyelesaian serta diserahkan/dikirimkan; 2) daftar sekolah penerima bantuan bantuan sosial SMA tahun 2015 untuk selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan (SK) penetapan penerima bantuan sosial SMA tahun 2015 oleh Direktur Pembinaan SMA; 3) sekolah penerima bantuan sosial tahun 2015 yang telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan mengikat bantuan sosial tahun anggaran 2015 yang tertuang dalam kuintansi, SP2D, pakta integritas, surat pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak, dan berita acara pembayaran bantuan oleh sekolah.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | |
Dilihat |  :  | 188 kali |