“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam 5 tahun terakhir, tapi persoalan terkait aset masih terjadi. Aset masih ada yang belum dicatatkan atau diserahkan ke daerah maupun pusat,†demikian yang dikatakan Thamrin, Auditor Madya pada Inspektorat Jenderal Kemndikbud, saat menyampaikan materi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Bantuan Pemerintah di acara Bimtek Tahap V Review Proposal Sekolah Calon Penerima Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang Belajar yang diselenggarakan oleh Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana (Subdit KSP) Direktorat Pembinaan SMA, di Hotel Amarroosa Grande, Bekasi Jawa Barat.
Thamrin mengatakan bahwa pengelolaan anggaran bantuan pemerintah harus didasarkan pada prinsip-prinsip kinerja yang baik. Prinsip kinerja yang baik dalam pengelolaan bantuan pemerintah, menurut beliau, adalah realistis, artinya memperhitungkan kebutuhan yang sesungguhnya, terukur output dan outcome dari anggaran banper, transparan, sesuai dengan peruntukan, dan terakhir pelaporannya harus sesuai peraturan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, keterlambatan atau masih adanya persoalan aset yang belum dicatat dan diserahkan ke daerah maupun pusat disebabkan masih ada sekolah yang belum memberikan laporan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan. “Biasanya, sekolah yang belum atau terlambat melaporkan pekerjaan akhir mereka menjadi sasaran kerja pemeriksaan dan pembinaan dari kami. Bila pemeriksaan dan pembinaan kami tidak bisa menyelesaikan persoalan di lokasi, maka dengan berat hati kami menyerahkan hal itu ke aparat penegak hukum,†lanjut Thamrin.
Kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud selama ini telah mengidentifikasi beberapa isu yang berulang dan menonjol di dalam pemeriksaan dan pembinaan pengelolaan bantuan pemerintah. Menurut Thamrin, Itjen Kemdikbud mengidentifikasi 9 isu yang sering terjadi di dalam pengelolaan banper, yaitu duplikasi pengeluaran atau dua sumber pembiayaan pada satu kegiatan, kemahalan harga pengadaan barang dan jasa, pengadaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, pelaksanaan kegiatan melewati tahun takwim, kegiatan telah dibayar tetapi pekerjaan belum dilaksanakan, pungutan pajak belum disetor ke Kas Negara, tunjangan terlanjur dibayarkan, dan denda keterlambatan atas pelaksanaan kegiatan.
Acara bimtek ini diselenggarakan dari tanggal 18 sampai 20 April 2018 dan diikuti oleh 200 Kepala SMA dari 124 kabupaten/kota di 27 provinsi. Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, dan ditutup oleh Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMA, Harizal Sinaro. Selain materi Pemeriksaan dan Pembinaan Pengelolaan Bantuan Pemerintah, peserta bimtek juga dibekali materi untuk memahami tata cara perpajakan dalam bantuan pemerintah, materi standar bangunan ruang perpustakaan dan rehabilitasi ruang belajar, dan materi lainnya yang relevan dengan pengelolaan dana bantuan pemerintah. (Teks dan Foto: Tanto Supriyanto)
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | whika |
Dilihat |  :  | 266 kali |
Mengukuhkan Pemuda dalam Pendidikan Duta SMA Berperan Aktif pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024
BDR menjadi tatanan baru dalam penyelenggaraan pendidikan kita termasuk di tingkat sekolah menengah atas Winner Jihad Akbar Koordinator Bidang Tata Kelola