Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten
mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu
pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan
sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program
ini adalah:
1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona
Integritas menuju WBK/WBBM.
2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya
resistensi terhadap perubahan.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada
Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing
program ini adalah:
1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen
pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target
yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. meningkatnya kinerja instansi pemerintah.
2. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan
profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target
yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masingmasing Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing
Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona
Integritas menuju WBK/WBBM.
4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju
WBK/WBBM.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan
kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah
secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu,
peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana
untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik
ini adalah:
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau)
pada instansi pemerintah.
2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada
instansi pemerintah.
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik oleh masing-
masing instansi pemerintah.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi
pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi
pemerintah.
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing
instansi pemerintah.
3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi
pemerintah.
4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing- masing instansi
pemerintah.