SMA. MAJU BERSAMA HEBAT SEMUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ada 8 (delapan) SNP dan kesemuanya harus dievaluasi, diakreditasi, dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat telah memenuhi SNP.
Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat memeroleh layanan dan hasil pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan. “Akreditasi merupakan pertanggungjawaban atas pelayanan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan harus diakreditasi karena itu menjadi syarat sebagaimana tersurat dalam peraturan perundang-undangan,†demikian dikatakan Purwadi Sutanto, Direktur Pembinaan SMA saat memberikan pengarahan kepada peserta Bimbingan Teknis Persiapan Akreditasi Tahu 2019.
â€Peserta yang diundang dalam kegiatan ini akan diberikan asistensi bagaimana menyiapkan dan menghadapi akreditasi,†lanjut Purwadi. â€Harapannya bukan semata agar sekolah mendapatkan peringkat yang baik atau sudah terakreditasi, tapi menjadikan sekolah yang selalu menjaga dan meningkatkan mutu layanan dan keluaran pendidikan.â€
Sementara itu, Dhany Hamiddan Khoir, Kasi Kelembagaan pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini adalah bagian dari upaya untuk mencapai Rencana Strategis Kemendikbud 2015-2019 di bidang akreditasi di mana untuk jenjang SMA diharapkan pada tahun 2019, 85% dari seluruh SMA di Indonesia terakreditasi B.
â€Tahun ini Direktorat Pembinaan SMA melakukan pembinaan pada sekolah yang memiliki peringkat akreditasi C, Tidak Terakreditasi, dan bagi sekolah yang belum pernah diakreditasi agar dapat mempersiapkan diri untuk akreditasi atau reakreditasi,†lanjut Dhany. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terhadap perangkat akreditasi, meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), dan meningkatkan kompetensi sekolah dalam menyusun rencana tindak lanjut persiapan akreditasi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Bogor Valley Hotel dari tanggal 19 sampai 22 Maret 2019 mengundang 100 SMA dari 24 provinsi. Dari seluruh peserta, 83 SMA peserta memiliki status belum diakreditasi, 4 SMA tidak terakreditasi, dan 13 SMA berakreditasi C.
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | whika |
Dilihat |  :  | 479 kali |
Bawa Nama Baik Indonesia ke Jepang Lewat Program Tokyo Metropolitan Board of Education
Penyelarasan Kebijakan Dana Alokasi Khusus 2023 dengan Kabupaten Kota di Papua