#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Diseminasi Program Kerja SMA Tingkat Provinsi Tahun 2017 Diselenggarakan di 34 Provinsi

#

Pada tahun 2017 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai diimplementasikan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kewenangan pengelolaan jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) menjadi tugas dari Pemerintah Provinsi, yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sudah barang tentu proses transisi ini mengalami cukup banyak kendala dan tantangan dalam pembangunan Pendidikan Menengah, khususnya untuk SMA, antara lain proses serah terima aset, penganggaran, restrukturisasi lembaga pada pemerintah provinsi, pelaksanaan program BOS SMA, dan lainnya. 

Program BOS SMA yang sebelumnya disalurkan ke sekolah dengan mekanisme hibah, dengan adanya peralihan kewenangan ini maka program BOS SMA harus dilaksanakan melalui mekanisme belanja langsung, khususnya pada SMA Negeri. Tentu saja hal tersebut akan berimplikasi pada pelaksanaan program BOS di tingkat sekolah. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan SMA menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Program Kerja SMA Tingkat Provinsi Tahun 2017. Kegiatan yang melibatkan seluruh  Kepala SMA di masing-masing wilayah Provinsi  ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA Negeri untuk saling berkoordinasi agar program BOS SMA dapat terlaksana dengan baik. 

Kegiatan Diseminasi dilaksanakan di 34 provinsi dengan diisi oleh dua petugas dari Direktorat Pembinaan SMA yang menyampaikan materi terkait program Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan dan program-program strategis Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017, termasuk sosialisasi kebijakan dan program Dinas Pendidikan Provinsi terkait dengan pembangunan pendidikan SMA Tahun 2017, sosialiasi dan koordinasi program BOS SMA Tahun 2017 serta koordinasi implementasi program Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017.

Kegiatan Diseminasi Program SMA Tingkat Provinsi Tahun 2017 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari untuk masing-masing provinsi, yang bisa dilaksanakan dalam beberapa angkatan. Secara umum kegiatan diisi dengan sosialisasi dan diskusi Arah, Kebijakan, dan Program Pembangunan Pendidikan SMA Tahun 2017 oleh Unsur Dit. PSMA, sosialisasi dan diskusi mekanisme pelaksanaan program BOS SMA Tahun 2017 oleh Unsur Dit. PSMA, sosialisasi dan diskusi Program Dinas Pendidikan Provinsi Tahun 2017 oleh Unsur Dinas Pendidikan Provinsi, mekanisme penyaluran dana BOS, DAK Fisik dan APBD oleh unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu disampaikan juga informasi dan Ketentuan Perpajakan dalam pelaksanaan Bantuan Pendidikan oleh unsur Kanwil Pajak Provinsi serta informasi Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan terkait Pertanggungjawaban Bantuan oleh unsur Lembaga Pengawas Provinsi.

Selanjutnya, hari ketiga kegiatan diisi dengan kerja kelompok untuk melakukan koordinasi pelaporan bantuan-bantuan Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2016 serta mendiskusikan pelaksanaan program prioritas Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2017, yaitu BOS, DAK Fisik, PIP, sarana dan prasarana, kurikulum, dan pelaksanaan kegiatan peserta didik SMA.

Pada akhirnya, kegiatan diseminasi ini tidak lepas dari upaya untuk mendukung Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun yang ditujukan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan Pendidikan Menengah yang berkualitas. Keberhasilan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun tersebut didukung oleh program-program prioritas Direktorat Pembinaan SMA seperti Program Indonesia Pintar (PIP), program pemenuhan sarana dan prasarana SMA, program peningkatan kualitas pembelajaran, dan program pembinaan peserta didik SMA. Selain program yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMA secara langsung, terdapat juga program yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang teralokasi di 34 Provinsi, yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA dalam bentuk DAK Non Fisik dan pembangunan sarana prasarana pendidikan dalam bentuk DAK Fisik. 

Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  378 kali