Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya
menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta
mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar
kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran
disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan
antargolongan;
Jl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815
Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram:@BKNgoidofficial
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana
pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Jakarta, 18 Mei 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Penulis |  :  | |
Editor |  :  | whika |
Dilihat |  :  | 281 kali |
Mengukuhkan Pemuda dalam Pendidikan Duta SMA Berperan Aktif pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024
BDR menjadi tatanan baru dalam penyelenggaraan pendidikan kita termasuk di tingkat sekolah menengah atas Winner Jihad Akbar Koordinator Bidang Tata Kelola