#
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Prakonvensi UN Regional Medan Rumuskan 15 Butir Kesimpulan

#

Medan—Prakonvensi Ujian Nasional (UN) Regional Medan merumuskan sebanyak 15 butir kesimpulan. Kelompok 1 yang membahas menejemen pelaksanaan UN merumuskan 11 butir kesimpulan, sedangkan kelompok 2 yang membahas komposisi nilai UN dalam penentuan kelulusan merumuskan empat butir kesimpulan.

Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud Bambang Indriyanto mengatakan, prakonvensi ini diselenggarakan untuk mencari masukan dan koreksi terhadap pelaksanaan UN, sehingga pelaksanaannya lebih kredibel dan reliabel. Rumusan yang dihasilkan ini nanti, kata dia, akan menjadi bagian dari keputusan di Konvensi UN pada 26 September mendatang, yang akan digelar di Jakarta.

“Kita sudah menjaring dari berbagai tempat dan hasilnya sudah optimum,” katanya pada penutupan Prakonvensi UN di Hotel Grand Swiss-bel, Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/09/2013) malam.

Berikut rumusan prakonvensi :

Kelompok 1, menejemen pelaksanaan UN:

1.Kisi-kisi UN disiapkan oleh pemerintah dan pembuat soal melibatkan pendidik dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah.
2.Jumlah paket soal yang disediakan sesuai dengan jumlah peserta ujian dalam satu ruangan.
3.Proses pelaksanaan UN harus disosialisasikan dengan maksimal.
4.Penggandaan dilakukan oleh percetakan yang kredibel dan profesional di provinsi
5.Distribusi naskah dilakukan oleh percetakan bersama dengan panitia provinsi selanjutnya ke panitia kabupaten/kota dan panitia kabupaten/kota mendistribusikan ke satuan pendidikan. Agar pendistribusian berjalan lancar maka pendataan peserta UN sudah ada di panitia paling lambat bulan Oktober.
6.Pengamanan penggandaan dan menjaga kerahasiaan naskah UN di percetakan diawasi oleh kepolisian, dinas pendidikan provinsi, dan perguruan tinggi.
7.Pengamanan dan pengawasan naskah UN di provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kepolisian dan perguruan tinggi.
8.Pengamanan dan pengawasan naskah UN di satuan pendidikan oleh kepolisian, satuan pendidikan dan perguruan tinggi.
9.Pengawas pelaksanaan UN di ruang ujian dilakukan oleh pendidik sesuai dengan satuan pendidikan yang sama dengan sistem silang.
10.Pelaksanaan UN di satuan pendidikan dapat berlangsung aman, berkualitas, dan berprestasi sesuai dengan POS.
11.Pelaksanaan UN di masa datang perlu dirancang dengan berbasis IT yang perencanaannya sudah dimulai tahun depan.

Kelompok 2, komposisi nilai UN dalam penentuan kelulusan :

1.Komposisi nilai akhir ditentukan dari 50 persen nilai sekolah, yang tersusun atas nilai rapor ditambah nilai ujian sekolah, dan 50 persen nilai UN. Alasannya, dengan komposisi itu antara sekolah dengan pemerintah (pengambil kebijakan) seimbang dalam saling mengontrol untuk membangun kejujuran.
2.Kelulusan satuan pendidikan ditentukan oleh :
  a.Nilai rapor
  b.Nilai ujian sekolah (poin a dan b adalah nilai sekolah)
  c.Lulus nilai UN
3.Nilai rapor setiap semester dimasukkan ke dalam sistem daring (online).
4.Penentuan kelulusan diserahkan ke satuan pendidikan dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan ketentuan oleh pemerintah.
Penulis  : 
Editor  : 
Dilihat  :  246 kali